Kaidah Fiqhiyyah dalam Kubangan Tambang

dikutip dari tabligh.id ditulis oleh KH. M. Rifqi Rosyidi,

Tambang menjadi isu yang sangat seksi. Setiap orang tertarik untuk berkomentar dengan berbagai macam sudut pandang, termasuk dari kaca mata agama dengan perspektif fikih. Ketika wacana pengelolaan tambang oleh ormas menjadi isu sentral pada medio 2024, dan salah satu ormas Islam langsung mengiyakan tanpa proses panjang, maka muncullah gelombang penolakan dari berbagai kalangan. Mereka dengan intens mempopulerkan satu kaidah fiqhiyyah sebagai landasan syar’īy bagi penolakan terhadap undang-undang yang memberi kewenangan ormas untuk mengelola tambang tersebut.

Kaidah fiqhiyyah itu berbunyi: dar’u al-mafsadati muqaddamun ‘alā jalbi al-mashālih (menghindari terjadinya kerusakan harus lebih dikedepankan daripada hanya mengambil keuntungan). Dengan asumsi bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang jauh lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu wajib dihindari.

Saat ini, fakta empiris memang menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan banyak diklaim oleh pemerhati lingkungan hidup menimbulkan masalah sosial dan kerusakan alam yang dahsyat. Sehingga dengan berpegang pada kaidah fiqhiyyah di atas, haram hukumnya bagi ormas menerima tawaran mengelola tambang karena akan menimbulkan mafsadah yang sangat besar.

KAJIAN