Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf ?

  • Post category:ARTIKEL

Oleh: M. Rifqi Rosyidi*
*MTT PWM Jawa Timur; Mudir Pondok Modern Muhammadiyah Paciran

Pada tataran aqidah dan praktik ibadah, warga muhammadiyah tidak seharusnya mengambil peran antagonis terhadap kelompok-kelompok yang mengklaim dirinya salafi, karena secara tidak langsung sikap reaktif yang muncul berlebihan akhir-akhir ini memberi kesan bahwa paham keagamaan muhammadiyah berseberangan dengan manhaj salaf, padahal tidak demikian karena secara manhaj paham keagamaan muhammadiyah itu sangat identik dengan salafi.


Apabila kita melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen resmi muhammadiyah akan ditemukan banyak narasi yang menegaskan bahwa di dalam beragama muhammadiyah sangat berpedoman kepada “manhaj salaf yang sebenarnya”. Narasi penegas dengan ungkapan “Manhaj salaf yang sebenarnya” ini perlu mendapat penekanan lebih karena banyak kelompok yang mengaku salaf tetapi tidak mengembangkan nilai-nilai manhaj salaf, sehingga tidak berlebihan kalau Buya Yunahar Ilyas (rahimahullāh) dalam beberapa kesempatan memberikan statemen yang tegas bahwa muhammadiyah itu secara substansial bermanhaj salaf meskipun tidak menamakan diri sebagai kelompok salafi.


Statemen Buya Yunahar ini bukanlah ungkapan reaktif yang emosional dan asal “njeplak”, tetapi ini bernash dan dapat dibuktikan secara ilmiah. Salah satu dalil yang bisa dijadikan rujukan untuk merumuskan pengertian manhaj salaf adalah hadis nabi tentang firqah nājiyah, yang juga biasa disebut dengan istilah ahlus sunnah wal jama’ah, yaitu satu-satunya kelompok umat nabi Muhammad yang selamat dari siksa api neraka karena cara beragamanya sesuai dengan paham keagamaan yang digariskan oleh rasulullah s.a.w. dan para sahabatnya. Generasi Islam pertama yang hidup pada zaman nabi dan shahabat inilah yang kemudian disebut dengan salaf, di mana orang-orang yang mengikuti manhaj mereka dan menisbatkan paham keberagamaannya kepada mereka disebut salafī. Dengan demikian salaf atau salafi bukanlah sebuah perkumpulan, organisasi dan halaqah kajian tetapi penekanan maknanya lebih kepada manhaj dan cara beragama yang sesuai dengan ketentuan rasulullah s.a.w.
Lebih spesifik lagi dapat dikatakan bahwa manhaj salaf adalah cara beragama dan paham keagamaan yang bersumber dari al-Quran dan al-hadits, sebagaimana yang kita disampaikan oleh rasulullah s.a.w. kepada umatnya untuk senantiasa berpedoman kepada al-Quran dan Sunnahnya agar tidak tersesat.


Secara tegas Rasulullah menjadikan Quran dan Sunnahnya sebagai living guidence bagi umatnya, khususnya dalam memahami dan mengamalkan ajaran agamanya. Dengan demikian seseorang yang pengamalan agamanya disandarkan kepada dalil-dalil yang benar dari al Quran dan al Sunnah maka ia telah bermanhaj salaf dan itu adalah hakikat firqah najiyah yang digambarkan dalam hadits diatas. Adapun perbedaan pendapat dan sudut pandang dalam melakukan pembacaan terhadap sebuah nash sehingga menghasilkan kesimpulan hukum yang beragam tidaklah mengeluarkan seseorang dari wilayah ahlus sunnah selama dalil yang digunakan secara keilmuannya bisa diterima sebagai hujjah.


Ketika merujuk kepada dokumen-dokumen resmi muhammadiyah akan kita dapatkan dengan jelas bahwa sumber dan landasan keberagamaan muhammadiyah adalah al-Quran dan al-sunnah al-maqbulah, sebagai mana yang dinyatakan di dalam AD/ART BAB II pasal 4 ayat 1 bahwa muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada al-Quran dan al-Sunnah. Di dalam Pokok-pokok manhaj tarjih pada poin pertama juga disebutkan bahwa di dalam beristidlal dasar utamanya adalah al-Quran dan as-Sunnah as-Shohihah (al-maqbulah). Begitu pula di dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH) juga ditegaskan bahwa muhammadiyah adalah gerakan islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar, beraqidah islam dan bersumber pada al-Quran dan sunnah.


Maka berdasarkan pada data-data tersebut tidaklah berlebihan kalau kita mengklaim bahwa muhammadiyah bukan saja bermanhaj salafi, tetapi secara ekstrem bisa dinyatakan bahwa sikap muhammadiyah dalam beragama lebih salafi daripada kelompok-kelompok yang mengaku salafi.
Mengapa demikian?. Karena selama ini perbedaan sudut pandang di kalangan “ulama-ulama” muhammadiyah terhadap sebuah nash tidak menyebabkan seseorang yang pendapatnya berbeda mendirikan muhammadiyah reformasi atau muhammadiyah perjuangan. Kondisi ini berbeda dengan halaqah-halaqah salafi yang sangat rentan pecah. Fakta ini sangat menarik karena banyak kasus ketika satu figur ustaz dalam satu kelompok salafi berbeda pandangan dengan figur yang lain dalam sebuah masalah ijtihadiyah, banyak yang memisahkan diri dengan membentuk halaqah baru dan kemudian saling mentahdzir dan mensesatkan satu sama lain.


Fenomena keagamaan kelompok-kelompok salafi ini sangat berbeda jauh dengan tradisi keberagamaan ulama-ulama salaf terdahuku seperti imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan imam Ahmad, yang sangat memahami keberagaman sudut pandang dan metodologi dalam memahami sebuah nash, sehingga tidak ada klaim kebenaran milik imam madzhab karena semangat ijtihad mereka merujuk kepada sebuah semangat idza shahha al-hadits fahuwa madzhabī.


Maka bagi mereka yang bersikap apriori terhadap muhammadiyah dan hanya mengetahui dari mendengarkan qila wa qala, serta melihat fenomena amalan beberapa warganya atau statemen beberapa figur pimpinannya, jangan pernah menjustifikasi dengan ujaran yang menyesatkan yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan dalam hidup bernegara dan beragama. Dan bagi warga muhammadiyah harus semakin berdaya memahami karakter gerakan persyarikatan sehingga memiliki keoercayaan diri terhadap keberagamaannya dan tidak gagap mensikapi beragamnya sudut pandang dan praktik keagamaan. Tetapi kalau paham-paham keagamaan semacam salafi ini dijadikan alasan untuk menguasai aset dan pengalihan kepemilikan, maka sikap ini yang harus diwaspadai dan dilawan karena telah menggunakan narasi-narasi agama untuk menghasut dan mengambil hak milik persyarikatan.

Leave a Reply